Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hanya gara-gara uang Rp 25 ribu, M Husen Prayogi (25) mendekam di balik jeruji besi. Warga Lorong Budaya RT 29 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ini dibekuk lantaran menganiaya rekannya jual beli kelapa.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Alamsyah Amir, membenarkan hal ini. Kata Dia, pelaku dibekuk Minggu (9/7) sekitar pukul 24.00 WIB.Â
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Jambi," ujar Brigpol Alamsyah Amir.
Kata Alam, kejadian bermula saat korban Amran Abdullah (49) warga RT 14 Keluraha Rawasari, Kecamatan Alam Barajo dan pelaku M Husen jual beli kelapa. Namun oleh pelaku hanya dibayar Rp25 ribu.Â
Karena pembayaran itu, korban bertanya "Ngapo cuma bayar duo limo". Pelaku menjawab "Urusan waklah, urusan aku akulah". Dengan jawaban itu korban berkata "Jangan kayak gitu, kalau nak makan duit tu ngomong".
Mendengar ucapan itu, kata Alam, pelaku naik pitam dan langsung memukul korban dengan menggunakan kunci motor miliknya. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian hidung dan luka lecet di kening serta kepala sebelah kiri.Â
"Kejadian ini pada 13 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Dan dilaporkan dengan nomor laporan LP/B- 511/ VI/2017/SPK T II," jelas Alam.Â
"Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan," tandasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com