15 anggota DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 yang dihadirkan ke dalam persidangan, kemarin (10/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Belasan anggota DPRD Kota Jambi periode 200-2014, dicecar hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (10/). Mereka dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bintek) fiktif dengan terdakwa Rosmansyah, mantan Sekwan dan Jumizar, mantan bendahara DPRD Kota Jambi.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Lucas Sahabat Duha, pemeriksaan dibagi menjadi dua. Awalnya enam orang pertama dan enam orang berikutnya. Dalam persidangan diketahui bahwa dari lima kali kegiatan Bintek, ada satu yang diadakan di Swissbell Hotel Bandung tidak diakui oleh penyelenggaranya dalam hal ini dituliskan LPP Universitas Bandung (Unisba).
Menurut terdakwa, ada wakil ketua mendatangi pemateri kegiatan, meminta agar membenarkan ada kegaitan bintek tersebut. Namun, pematerinya tidak mau mengakuinya.Â
"Hebat ya pak ketua. Pematerinya saja tidak pernah sama sekali menyediakan kegiatan itu," sebut Adli, hakim anggota.
Dengan hal itu, saksi Fauzi, menyebutkan pihak Unisba tidak mengakui adanya kegiatan bintek yang mereka ikuti. Dia mengakui jika dirinya bersama dua rekannya sempat menemui pemateri, Ketua LPM Unisba, Prof Edi Setiadi. Namun, Dia berdalih hanya untuk menanyakan siapa yang mengadakan kegiatan bintek.Â
"Mengapa saudara menemui Prof Edi Setiadi. Dalam rangka apa," tanya hakim ketua, Lucas.
"Ingin memastikan saja yang mulia. Tapi, Prof Edi tidak mengakui kegiatan bintek itu,†jawab Fauzi.Â
Oleh majelis hakim, sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan pemeriksaan saksi. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com