Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN – AR (38) Desa Telun, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, dilaporkan ke Polres Merangin oleh keluarga RS (19), Senin (11/7).
Laporan disampaikan atas kasus dugaan asusila. Korban mengaku dipegang dan dicium oleh terlapor.
“Kasus ini sudah masuk unsur asusila. Nanti kita lihat perkembangannya, korban baru melaporkan kejadian ini,†ujar Kapolres Merangin, Aman Guntoro, melalui Paur Humas, IPDA Sitorus, Senin (11/7).
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat RS sedang nonton TV sendirian di rumahnya. Tiba-tiba terlapor AR datang. Melihat korban sendirian, terlapor mendekati dan memegang pipi korban. Tidak hanya itu, Dia juga mencium pipi sembari merayu korban.
“Kau elok nian. Kalau mau, nanti om biayai kuliahâ€
Perkataan itu,tak dihiraukan RS. Merasa tak dilayani, Arsyad menuju dapur dan mengambil minum.
Korban yang tak terima dengan kelakuan AR, akhirnya RS berteriak sambil meminta tolong.
Sontak mendengar teriakan tersebut, AR langsung lari. Lalu RS menceritakan kejadian itu pada orangtuanya dan dilaporkan ke Polres Merangin. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com