Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Frengki Irawan (25) akhirnya dibebaskan anggota Polsek Jambi Timur. Pasalnya, korban Aneswan (30) yang menjadi korban merupakan kakak kandung pelaku. Laporan pun sudah dicabut.
Kini Warga Jalan Patmawati RT 02, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi ini menghirup udara bebas. Hal ini disampaikan Kapolsek Jambi Timur, Kompol Waras Sundari, Senin (11/7).
"Pelaku dan korban sudah damai. Pelaku ini adik kandung korban dan sudah dibebaskan," ujar Kompol Waras Sundari.
Diberitakan sebelumnya, Frengky menggasak rumah kakaknya pada 26 Juni 2017 lalu saat rumah dalam keadaan sepi. Dia yang memegang kunci serep masuk melalui pintu depan.
Dalam aksinya, Frengky berhasil menggasak, celengan anak, satu unit handpone merek Hammer, mesin sugu kayu, toples kaca krital kue dan tabung gas. Total kerugian mencapai Rp 3 juta.
Lantas Aneswan melapor ke Polsek Jamti Timur dan menangkap pelaku, Minggu (2/7) lalu di rumahnya tanpa perlawanan. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com