Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Seorang Kepala Desa di Kabupaten Batanghari, dilaporkan warganya ke Polres Batanghari. Dia adalah A Yani, Kepala Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung.
Sang Kades dilaporkan karena diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan sertifikat Prona dan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015-2016.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dimas melalui KBO Reskrim, IPTU Sabar Sianturi, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat Desa Pulau Betung tersebut.
"Untuk saat ini perkara Kades Pulau Betung tengah dilakukan penyelidikan," ujar IPTU Sabar Sianturi, Rabu (12/7).
Menurutnya, sejauh ini sebanyak 7 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, demikian pemanggilan saksi masih terus dilakukan.
"Kita terus mendalami perkara ini dengan melengkapi data data," jelasnya. (cr1)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com