Pelaku Ilegal Loging di Muarojambi Dilimpahkan ke JPU.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemyidik Satreskrim unit Tipidter Polres Muarojambi, Kamis (13/7) sekitar pukul 11.00 WIB, melimpahkan tersangka dan barang bukti ilegal loging ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Kata Dia, tahap II dilaksanakan karena proses penyidikan sudah selesai.
"Tersangka atas nama Suwaji Bin Wahab. 1unit mobil PS 120 warna kuning BG 4109 MM beserta kayu sekitar 2 kubik," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis siang.
Tersangka dikenakan Pasal 12 Jo Pasal 16 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.Â
Diketahui, penangkapan dilakukan Rabu (10/7) sekitar pukul 11.00 WIB di Paal 27 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com