Senjata Api Rakitan Saat Penangkapan Dua Pelaku Narkoba di Merangin.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pelaku tindak pidana narkotika kembali diamankan. Keduanya yakni WP (20) dan EJ (40) warga Pamenang, Kabupaten Merangin. Penangkapan dilakukan Sabtu (15/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari kedua tersangka diamankan 1 paket sabu dengan berat 0,21 gram, 2 plastik klip kecil bening terdapat sisa sabu, 2 buah timbangan digital CHQ warna hitam, 1 buah bong dan 2 pak plastik klip bening kosong.
"Saat digeledah rumah tersangka berinisial WP, didapati sepucuk Senjata Api rakitan laras pendek berikut 4 butir amunisi yang ditemukan di bawah jok motor milik tersangka EJ," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu (16/7).
Kini kedua pelaku diamankan di Polres Merangin. Keduanya terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang Darurat Nomot 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com