Polisi saat mendatangi TKP perambahan hutan.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang ptia berinisial P (55), kini mendekam di balik jerujis besi. Warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Timur, ini tertangkap tangan saat merambah hutan lindung di PT WKS tepatnya di jalan 222 Tegak, kanal 30 arah Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara Tengah.
Penangkapan dilakukan Sabtu (15/7) sekitar pukul 12.30 WIB. Darinya diamankan barang bukti berupa 3 kubik kayu jenis rimba campura. Masing-masing 1 unit gergaji mesin, palu, kapak, 1 gergaji dan 1 cangkul.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, melalui Kabif Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tanjabtim.
"Laporannya sudah masuk ke Polda Jambi. Pelaku diamankan saat merambah hutan," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu (16/7).
"Penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/B-31/VII/2017/Jambi/Res Tanjab Timur/SPK A," tambahnya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 92 Ayat (1) dan (2), Jo Pasal 83 Ayat (1) dan (2), Jo 84 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com