Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Yuliarta alias Anta bin Saleh Jafar (42) warga Lorong Banyumas, RT 15, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dibekuk polisi.
Saat penangkapan di rumahnya, Sabtu (15/7), Dia mencoba mengelabui petugas. Namun, dengan kejelian dan pengalaman, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan barang bukti yang disembunyikan di kantong celananya.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan tersangka Anta dilakukan Sabtu (15/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Selain lima paket sabu, dari pelaku diamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah kotak kecil warna hitam. 2 buah plastik klip bening dan 1 unit Hp merek Nokia warna putih.†Jelas Alam. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com