Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tersangka Lianingsih (48) warga Medan dan saudaranya Darlina (40) warga Aceh, masih menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Hasil pemeriksaan, dua Ibu Rumah Tangga (IRT) ini membawa 1,2 Kg sabu ke Jambi, karena tergoda dengan upah yang dijanjikan bandar yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan memastikan, tidak ada keterlibat suami dari tersangka Lianingsih dalam kasus ini.
"T idak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ini murni mereka berdua,†ujar AKBP Agus Setiawan.
Terkait dengan jaringan ini, pihak BNNP Jambi masih melakukan penyidikan. Sementara, dua tersangka tersebut membawa barang haram tersebut ke Jambi tergoda dengan uang puluhan juta.
"Mereka masih jaringan nasional. Hasil pemeriksaan, mereka baru kali ini melakukannya karena upah yang cukup besar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap di parkiran Bandara Sultan Thaha Jambi, Sabtu (15/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka membawa sabu dari Bandara Batam.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com