Ilustrasi.

Kedapatan Miliki Narkoba, Dua Pemuda di Merangin Dibekuk Polisi

Posted on 2017-07-20 07:51:30 dibaca 2842 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua warga Desa Pinang Merah Trans B1, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, dibekuk polisi. Keduanya berinisial YY (24) dan AT (24). Dua pemuda ini dibekuk lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, keduanya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.

"Laporannya sudah kita terima. Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Merangin," ujar Kombes Pol Ade Sapari, kepada wartawan, Kamis (20/7).

Kata dia, kedua pemuda itu dibekuk Sabtu (15/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Poros Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 1 unit handpone merek Asus warna hitam beserta Simcard, 1 unit handphone merek Samsung warna putih beserta simcard.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com