Ilustrasi.

Hore... SPP SMA/SMK Gratis Tetap Lanjut

Posted on 2017-07-22 04:28:32 dibaca 2519 kali

JAMBIUPDATE.CO, PURWOREJO - Warga Kota Pasuruan kini boleh sedikit lega. Ini, lantaran upaya pemkot setempat untuk menggratiskan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk SMA/SMK, berhasil. Dengan begitu, SPP untuk wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 12 tahun (SD-SMA) di Kota Pasuruan tetap berlanjut.

Pemprov Jatim memastikan pembiayaan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk tahun ajaran 2017/2018 akan ditanggung sepenuhnya. Pemprov Jatim yang juga memiliki wewenang untuk pendidikan SMA/SMK, tak akan menarik biaya SPP.

Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Menengah wilayah Kabupaten/Kota Pasuruan Indah Yuliani mengatakan, sebelum kebijakan SPP gratis diputuskan berlanjut, pemkot sempat mengadakan koordinasi. Hal itu dilakukan untuk mengupayakan pemberian bantuan pendidikan bagi siswa SMA/SMK.

Namun, hal ini belum terealisasi karena terhalang peraturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dalam aturan tersebut disebutkan seluruh kewenangan personalia dan sarana/prasarana dialihkan ke provinsi. Termasuk, pembiayaan jadi wewenang pemprov,” katanya.

Pemprov pun mengeluarkan surat edaran tentang SPP yang besarannya di tiap daerah sudah diatur. Indah menyebut, dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tentang besaran SPP disebutkan untuk siswa SMA di Kota Pasuruan sebesar Rp 70 ribu per bulan. Sedangkan untuk SMK nonteknis ditarik sebesar Rp 120 ribu dan SMK teknis ditarik sebesar Rp 130 ribu.

Namun, ia memastikan tahun ajaran 2017/2018 siswa-siswi di 20 lembaga SMA/SMK di Kota Pasuruan tetap dapat mengenyam pendidikan gratis. Seluruh pembiayaan SPP akan menjadi tanggungan pemprov. Pasalnya, sebelumnya sudah dibiayai oleh daerah.

“Siswa SMA/SMK di Kota Pasuruan tidak perlu risau. Ini, sudah menjadi komitmen pemprov bagi daerah yang menyelenggarakan sekolah gratis, siswanya tidak dipungut biaya SPP,” jelasnya.

Indah mengapresiasi langkah pemkot yang sudah menyiapkan anggaran pendidikan 12 tahun melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Namun, ia berharap agar pemkot bersabar jika ingin memberikan hibah ke pemprov. Sebab, sampai saat ini belum ada payung hukumnya.

“Kami sampai sekarang masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur terkait pencairan dana Bosda dan GTT/PTT,” terang Indah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Pasuruan Samsul Islam menyebut pihaknya hanya bisa menunggu terkait pencairan hibah Bosda. Sebab, kewenangan SMA/SMK sudah beralih ke provinsi. Namun, ia berharap agar segera ada payung hukumnya, sehingga dapat dicairkan.

“Kementerian Agama RI saja bisa menjembatani pemberian Bosda untuk lembaga di bawah Kemenag. Kenapa Pemprov belum bisa,” tuturnya.(br/riz/mie/J

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com