Furna Mustita mendengarkan tuntutan JPU saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Oknum PNS di MAN Model Jambi Dituntut 30 Bulan Penjara

Posted on 2017-07-22 15:40:51 dibaca 11107 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MAN Model Jambi, Furna Mustita, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi 30 bulan pidana penjara 30. Terdakwa Mustita dituntut dalam perkata dugaan penipuan melalui media sosial. Tuntutan dibacakan Kamis (20/7) di Pengadilan Negeri Jambi, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Hari Widodo.

Tuntutan ini dibacakan JPU, Zuhdi. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan," ujar Zuhdi.

Terkait tuntutan ini, Ujang Saleh, penasehat hukum terdakwa, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Menurutnya, terdakwa juga menjadi korban dalam perkara tersebut. Uang yang didapat terdakwa kata Ujang, disetorkan kepada seseorang bernama Rini. 

"Meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya. Karena terdakwa juga korban dari Ibu Rini," kata Ujang.

Setelah menyampaikan pembelaannya, majelis hakim menanyakan kepada JPU terkait status dan berkas tersangka Rini. Menurut JPU, berkas tersangka Rini masih di penyidik Polda. 

Diketahui, terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-undang IT. Karena, terdakwa menipu atau menjalankan aksinya dengan cara menawarkan investasi, pekerjaan proyek dan lainnya dengan menggunakan media sosial facebook. Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com