Penjual Es ini saat Ditangkap Polisi.

Awalnya Melapor Kehilangan Motor, Eh... Penjual Es ini Malah Ditangkap Polisi

Posted on 2017-07-29 08:08:52 dibaca 4407 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Polsek Kotabaru, berhasil membongkar kasus laporan palsu dengan harapan mengelabui leasing. Satu tersangka dibekuk. Dia adalah Hengki, warga perumahan Bougenville, Kota Jambi.

Kapolsek Kotabaru, AKP Hendra Manurung, menyebutkan, kasus ini terjadi Selasa lalu. Dimana, tersangka datang dengan anaknya melapor jika kehilangan sepeda motor jenis Honda CBR 125.

“Dia membuat laporan palsu. Padahal motornya tidak hilang,” ujar AKP Hendra Manurung, kepada wartawan, Sabtu (29/7).

Namun, kata Hendra, penyidik curiga saat ditanya kuncinya, yang bersangkutan mengaku hilang. Hanya satu yang ada di tangannya. Begitu juga dengan STNK yang menurut pengakuannya berada di jok motor.

“Laporan kita terima, kita curiga, kita berangkat ke TKP dan Olah TKP,” bebernya.

Kecurigaan mengkuat seketika dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya terungkap setelah hanphone-nya dicek. Diantaranya sms kepada istrinya. “Kita pancing istrinya, ternyata membuat laporan palsu agar motor tersebut diganti pihak leasing,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 220 KUHP memberi keterangan palsu Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com