JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sedikitnya lima pria diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Jujuhan. Mereka diamankan karena diduga mencuri roda Excavator
(Trecklorel)Â milik PT ATP Jujuhan.
Â
Kelima tersangka yakni berinisial RC (35), YS (24), HS (36), AY (23), dan RW (23). Mereka diamankan Rabu (26/7).
Â
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, kelima tersangka malakukan aksinya di area workshop selatan tambang batu bara PT ATP yang berlokasi di Dusun Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan.
Â
“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek Jujuhan,†ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (29/7).
Â
Mantan Kapolres Tanjab Barat, ini menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan karyawan dari PT ATP Jujuhan. Dia melaporkan telah kehilangan besi Trecklorel bekas di PT tersebut.
Â
Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan meringkus tersangka. Mereka langsung diintrogasi oleh petugas dan mengkui perbuatannya.
Â
Hasil pemeriksaan, para pelaku mengambil roda Excavator tersebut dengan cara memasukkan ke dalam mobil Triton single cabin BH 8395 BJ.
Â
Selanjutnya dibawa keluar areal tambang untuk dijual ke pembeli barang bekas. Atas kejadian tersebut PT ATP mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. (pds)