Warga Kota Jambi saat Dibekuk di Tungkal Ulu.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seoranh pria berinisial IR (31) warga Kota Jambi, dibekuk anggota Polres Tanjab Barat. Pria paruh baya ini diamankan karena curangi isi gas ukuran 12 Kg.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A- 69 /VII/2017/res tjb brt/SPKT tertanggal 29Juli 2017.
"Tersangka diamankan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Minggu (29/7) sekitar pukul 09.00 WIB," Ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (1/8).
Kata Dia, penangkapan berawal dari anggota Polres Tanjab Barat melaksanakan patroli melihat pelaku sedang mengangkut gas LPG 12 Kg dengan menggunakan mobil Grand Max Pickup.
Pada yang bersangkutan berhenti di depan ruko, langsung didatangi dan penimbangan dan ternyata isi gas tersebut tidak sesuai ukuran, takaran, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya.
"Atas kejadian tersebut pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Tanjab Barat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
"Sekarang penyidik koordinasi dengan pihak Perindag Provinsi Jambi untuk penimbangan dan pemeriksaan ahli," tambahnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com