Ilustrasi.

Pembunuh Pasutri Toke Pakan Ikan di Jaluko Dituntut Hukuman Mati

Posted on 2017-08-02 17:18:32 dibaca 2612 kali

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) Toke Pakan di Mendalo Muarojambi yang terjadi tahun lalu, dituntut JPU dengan tuntutan hukuman mati. 

Mendengar isi tuntutan tersebut, Tangis keluarga Almarhum Nazir Al-Jufri dan Sumiah langsung memenuhi ruang sidang PN Sengeti, JPU Ninik Wahyuni menuntut terdakwa M. Edi alias Sidit dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar si Pengadilan Negeri Sengeti Rabu (2/8), JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang dengan direncanakan terlebih dahulu secara matang. 

Tuntutan ini, menurut JPU juga terdapat beberapa fakta yang memberatkan juga disampaikan oleh JPU sebagai dasar menjatuhkan tuntutan pidana mati tersebut. Selain perbuatan perbuatan terdakwa telah direncanakan dengan matang, Korban juga dihabisi oleh terdakwa secara sadis. 

"Terdakwa dituntut pidana mati karena telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," kata JPU. (era) 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com