Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pelaku pencurian sepeda motor kian nekat. Mereka bahkan menjual motor hasil curiannya secara online. Kasus ini berhasil diungkap anggota Unit Reskrim Polsek Kotabaru.
Satu pelaku diamankan. Dia adalah Rizki Nopriansyah warga Jalan KH Mas Mansyur, RT 07, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Tekanaipura, Kota Jambi. Pemuda berusia 19 tahun ini diamankan 31 Juli 2017 lalu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 13.45 WIB di rumahnya.
"Pelaku ini perannya sebagai penjual sepeda motor hasil curian. Penangkapan berdasarkan LP/B-611/VII/2017/Reskrim tanggal 21 Juli 2017," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Sabtu (5/8).
“Motor yang dijual tersangka Honda Mega Pro milik Mayasari (43). Dicuri rekannya Jefri di Perumahan Puri Ratu Daha, Blok E Nomor 09 RT 24, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi,†jelas Alam.
“Rizki menjual motor itu melalui Online ke salah seorang pria di Palembang,†jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 Jo 55, 56 KUHP tentang turut membantu tindak pidana penggelapan sepeda motor. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com