Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota unit Reskrim Polsek Kotabaru, meringkus penadah mobil hasil penggelapan. Penangkapan dilakukan Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Tersangka berinisial SD, warga Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
"Penangkapan berdasarkan laporan nomor LP / B- 636 / VII / 2017 / SPKT III, 30 Juli 2017 dengan pelapor ES (39) Warga Kotabaru," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu (6/8).
Kata Dia, pelaku berinisial S yang kini DPO menggelapkan mobil Feroza BH 1867 AM milik ES pada 8 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 WIB.
Selanjutnya, mobil itu digadaikan ke pelaku SD berikut dengan STNK asli. Polisi yang menerima laporan 30 Juli 2017 langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya, penadah dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku penggelapan sendiri masih DPO," jelasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com