Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pria paruh baya, Subhan (37) warga Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi, dibekuk anggota Polsek Jelutung.
Penangkapan dilakukan 4 Agustus 2017 lalu berdasarkan laporan korban Purnama (29) dengan nomor laporan LP/B/78/II/2017/SPK, tertanggal 23 Februari 2017.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir. “Iya, tersangka masih dalam pemeriksaan,†ujar Brigpol Alamsyah Amir.
Kata Alam, Subhan menggelapkan motor milik Adi saat bertemu di sebuah bengkel yang berlokasi RT 27 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan untuk pergi ke Simpang Rimbo selama 1 jam,†kata Alam.
“Tapi setelah beberapa hari sepeda motor milik korban tidak kunjung dikembalikan dan tersangka tidak bisa dikonfirmasi lagi,†jelas Alam.
Dari laporan korban, polisi terus melacak keberadaan pelaku. Akhirnya 4 Agustus 2017 lalu berhasil diamakan di wilayah Kota Jambi. “Tersangka juga mengakui perbuatannya,†jelas Alam. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com