Warga Kumpeh saat diamankan oleh BNNP Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Warga Kumpeh Ulu, Muarojambi, yang dibekuk anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, terancam dihukum mati.
Dia adalah Sam Tolet (27), ditangkap 27 Juli 2017 di Lorong Barokah RT 17, Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, Muarojambi. Dari tangannya diamankan 1 Kg lebih sabu dan 350 butir ekstasi.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol M Toha Suharto, mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman minimal lima tahun. Maksimal seumur hidup dan hukuman mati," ujar Brigjen Pol M Toha Suharto, kepada wartawan di kantor BNNP Jambi, Rabu (9/8).
"Sabu didapat dari Cina dikirim melalui Aceh kemudian dipasok untuk Jambi. Tersangka merupakan jaringan internasional," jelasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com