Tersangka MS dan AK, saat digiring ke Mapolres Tebo dengan pengawalan ketat, Senin (14/8).
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO – Oknum pejabat Lapas Klas IIB Tebo berinisial MS (56), ternyata MS diberi jatah sabu untuk dikonsumsi setiap kali memasukkan sabu ke dalam Lapas.
Ini dibeberkan Kasat Reskrim Polres Tebo, Â AKP M Ruhyat, saat dikonfirmasi Senin (14/8). Pemeriksaan sementara, dalam setiap kali memasukkan narkoba ke Lapas, MS mendapatkan bayaran dan jatah narkoba untuk dipergunakannya.
BACA JUGA :Â Pasok Sabu ke Lapas, Oknum Pejabat Lapas Tebo Terancam Dipecat
"Selain dapat uang, Â MS ini juga dapat jatah untuk digunakan sendiri. Dari pemriksaan urine, MS positif menggunakan narkoba," ujar AKP M Ruhyat.
Diketahui, MS diamankan Minggu (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB saat menunggu pesanan sabu di rumah makan yang berlokasi di RT 05 Desa Badaro Rampak. Barang bukti diamankan yakni 6 paket sabu. Selain MS juga dibekuk kurir lainnya, AK. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com