Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman Kabupaten Kerinci tahun 2014, divonis. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun pidana penjara.Â
Ketiganya yakni Nurprihono ( konsultan pengawas), Ika Guswar (Pemenang Tender) dan Ahmad Yani (Pelaksana Proyek). Sidang vonis digelar Rabu (16/8) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi / sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Â
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 tahun penjara," Sebut hakim.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 184 Juta dari total anggaran Rp 1,6 miliar. Â Diakhir sidang, penasehat hukum ketiga terdakwa menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Mali Diaan menyatakan pikir-pikir. (cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com