Pemberian remisi ini dibacakan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara.

Puluhan Napi Kasus Korupsi di Jambi Dapat Remisi Kemerdekaan

Posted on 2017-08-17 12:43:57 dibaca 2216 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 2.377 orang Narapidana di Provinsi Jambi, mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI ke 72.

Dari ribuan Napi tersebut, 26 diantaranya merupakan Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pembacaan pemberian remisi ini langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara, di Lapas Klas II A Jambi, Kamis (17/8).

BACA JUGA : Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 64 Napi di Jambi Langsung Bebas

"Untuk Napi Tipikor ada 26 orang yang mendapatkan remisi," ujar Bambang Palasara.

Mereka yang mendapatkan remisi ini sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik dalam menjalani hukuman. Ini sebagai wujud penghormatan hak-hak warga negara. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com