Pemberian remisi dibacakan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara.

1 Terpidana Terorisme di Jambi Dapat Remisi Kemerdekaan

Posted on 2017-08-17 14:14:00 dibaca 1302 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dari 2.377 Narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Jambi, 1 diantaranya merupakan terpidana kasus terorisme.

Kakanwil Kemenkumhan Jambi, Bambang Palasara, membenarkan hal ini. Kata Dia, satu Napi kasus terorisme yang mendapat remisi tersebut merupakan tahanan pidahan dari Poso.

"Iya. ada satu Napi terorisme yang mendapat remisi umum," ujar Bambang Palasara, Kamis (17/8).

Dari data yang dihimpun jambiupdate.co, Napi teroris tersebut yakni Syaiful. Dia divonis 3 tahun 6 bulan. Dipindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi pada April 2016 lalu. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com