Bandar narkoba di Kota Sungaipenuh, dibekuk polisi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang bandar barkoba di Kota Sungaipenuh, dibekuk polisi. Bandar tersebut berinisial A alias D (33) warga Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Penangkapan dilakukan Kamis (17/8) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Lubuk Arai, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat tersangka sudah diamankan di Polres Kerinci.
"Yang melakukan penangkapan Satresnarkoba Polres Kerinci," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jumat (18/8).
Dari tangan A diamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil warna bening didalamnya terdapat dua bungkus plastik warna bening yang dilakban yang berisi sabu, satu bungkus plastik kecil warna bening didalamnya terdapat tiga bungkus paket sabu, satu buah kaos kaki warna krem yang di dalamnya berisi lima paket ganja, satu bong, pirem, jarum dan korek api gas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 127 ayat 1 huruf a tahun 2009 tentang narkotika. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com