Ilustrasi.

Derita Anak di Bawah Umur Pacaran dengan Pria Beristri

Posted on 2017-08-18 21:22:40 dibaca 3139 kali

JAMBIUPDATE.CO, NUNUKAN - B (30) berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan perbuatan asusila terhadap R (13).

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 Juli lalu.

Namun, keluarga korban baru melaporkan kejadian itu pada Senin (14/8).

Berdasarkan pengakuan R, B adalah kekasihnya. Namun B pria beristri dan memiliki tiga orang anak.

“Pelaku mengaku kepada korban bahwa dia ini sudah cerai. Jadi mereka ini berpacaran dan melakukan hubungan suami istri di rumah tersangka,” terang Jefri, Selasa (15/8).

Korban sendiri hanya tinggal dengan neneknya.

Namun, korban memutuskan untuk pergi bersama pelaku lantaran kerap dimarahi sang nenek.

“Maklum, karena neneknya korban ini sudah tua jadi agak sedikit cerewet sehingga korban pergi ke rumah si tersangka. Namun, ada izin dari ibu korban yang tidak berada di sini, hanya lewat telepon. Kata ibunya kamu di sana saja dulu, nanti saya datang baru ikut sama saya,” ujarnya.

R diketahui sudah meninggalkan rumahnya selama tiga hari.

Berdasarkan pengakuannya, R selama tiga hari sering diajak jalan oleh pelaku.

Sementara itu, B mengaku memang belum resmi bercerai dengan sang istri meski sudah lama tidak tinggal bersama.

“Korban mengaku sebelumnya pernah dicabuli oleh tersangka,” kata Jefri.

B dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. (say)

Sumber: www.jpnn.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com