Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Yossi (18) warga Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia kabur usai merampok di Kotabaru, dengan korban T (16), beberapa waktu lalu.
Kapolsek Kotabaru, AKP Hendra Manurung, saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya sudah menerbitkan DPO untuk pelaku Yossi.
“DPO sudah dterbitkan dan saat ini masih dalam pencarian,†ujar AKP Hendra Manurung.
Diketahui, Yossi beraksi bersama Fajrin Okta di rumah T yang merupakan mantan pacar Fajrin, pada 30 Juni 2017 malam.
Modusnya, mereka pada siangya berpura-pura bertamu ke rumah sang mantan. Saat ngobrol, Fajrin meminta T untuk membuat teh.
Saat korban membuat teh, pelaku membuka kunci jendela. Lalu, malamnya keduanya menyambangi rumah korban dan masuk lewat jendela yang tidak terkunci itu.
Setelah masuk, Dia berusaha memperkosa korban. Korban berteriak dan kakaknya terbangun. Kedua pelaku selanjutnya membekap kakak korban. Mereka selanjutnya mengambil handphone Oppo A37 dan kabur lewat jendela.
Dari laporan korban, polisi meringkus Fajrin. Saat ini kasusnya masih diproses. Fajrin dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com