JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - AM (23) warga Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pelaku penipuan dengan modus mengaku anggota TNI masih diamankan di Polsek Jelutung. Sejauh ini, proses hukumnya masih berlanjut. Penyidik juga sudah melimpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.
Â
Hal ini disampaikan Kapolsek Jelutung, AKP Beny Pane, saat dikonfirmasi awak media. Kata Dia, pelimpahan dilakukan beberapa waktu lalu.
Â
"Pemberkasan sudah kita lakukan. Sudah kita limpahkan ke JPU," ujar AKP Beny Pane.
Â
Diketahui, AM diamankan Minggu (20/8) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Hutan Kota, Kota Jambi. Penangkapan berdasarkan laporan korbannya Tenty yang merupakan seorang perawat di salah satu rumah sakit di Kota Jambi.
Â
Awal aksi penipuan ini, pelaku berteman di Facebook. Saat itu, pelaku memasang photo profil seorang laki-laki berseragam TNI AD. Berikutnya, lanjut ke saling tukar nomor telepon. Lama-lama pelaku meminjam uang dengan alasan mengurus pindah tugas.
Â
Akhirnya, korban menyanggupi. Bahkan, hingga beberapa kali mentransfer uang. Nilainya mencapai Rp10 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk uang muka membeli motor Satria FU.
Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (pds)