JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - Dua remaja warga Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, dibekuk anggota Polsek Tungkal Ulu. Keduanya berinisial MKS (16) dan EK (16). Mereka terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Â
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, keduanya dibekuk Jumat (15/9) sekitar pukul 19.30 WIB.
Â
"Mereka ditangkap di KM 2,5 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Â
Menurutnya, penangkapan kedua remaja tanggung ini berdasarkan laporan korban dengan nomor LP /B- /IX/2017/JBI/RES TJBBRT/SPKT tertanggal 11 September 2017. Dimana, korban kehilangan motornya saat diparkir di samping SMA 2 Desa Dataran Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
Â
Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, melakukan penyelidikan. Akhirnya, sekitar pukul 19.00 WIB, keberadaan keduanya diketahui dan dilakukan penangkapan.
Â
Barang bukti diamankan yakni satu kunci T, satu ransel warna Abu-abu merek Daucoor dan uang tunai Rp1 juta hasil penjualan sepeda motor Yamaha V-Ixion BH 4453 OC yang dicuri tersangka.(pds)