JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, meringkus seorang pengedar narkoba. Pelaku seorang Waria. Barang bukti puluhan paket sabu disita. Kini diamankan di Polda Jambi.
Â
Tersangka yakni Iwansyah (29) warga Jalan Tawakal, Lorong Kampung Nelayan, RT 05, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Â
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari melalui Kasubdit I, AKBP Imam Tarmudi, menyebutkan, penangkapan dilakukan Sabtu (16/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya Jalan Tawakal Lorong Sentral," ujar AKBP Imam Tarmudi.
Â
Menurutnya, tersangka yang merupakan Waria ini adalah pengedar. Dia mendapatkan narkoba dari bandar berinisial H yang kini masih diburu. Tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Tanjab Barat.
Â
Barang bukti yang disita yakni 1 buah dompet warna hitam berisikan 90 paket sabu dengan berbagai ukuran. Kasus ini masih dalam pengembangan.Â
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pds)