Ilustrasi.

Kasus Jembatan Timbang Batanghari, Terdakwa Andyk Dituntut 30 Bulan

Posted on 2017-09-20 09:53:34 dibaca 1537 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus korupsi pengadaan jembatan timbang (Portable) dengan terdakwa Andyk Tjendono Santoso memasuki tahap tuntutan. Sidang digelar Selasa (19/9) di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) F Rozi, menuntut terdakwa 30 bulan penjara atau 2 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 Juta subsidair 3 bulan penjara. 

“Terdakwa juga dikenakan uang pengganti Rp286 Juta subsidair 1 tahun 3 bulan,” ujar JPU F Rozi. 

Terdakwa Andik dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. 

Diketahui, Andyk merupakan Marketing PT Boma (pemenang tender). Selain Terdakwa, ada empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani proses hukum, yakni Jonni, mantan Kepala Dinas Perhubungan Batanghari, M Ilyas Aras, Rambat Ahmad Nasri, dan Dewan Richardi. Sementara Andyk baru ditangkap karena sempat menjadi DPO kepolisian.

Sebelumnya pada persidangan 30 Agustus 2017, Andyk menitipkan uang tunai sejumlah Rp28 juta sebagai pengganti kerugian negara. Dari total Rp300 Juta kerugian yang ditanggung negara akibat ulah mereka.

Untuk tahapan selanjutnya akan mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa. Sidang diagendakan pada Selasa (26/9). (cr1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com