Ilustrasi.

Mantan Ketua Kelompok Tani di Tanjab Timur Divonis 4 Tahun Penjara

Posted on 2017-09-20 09:57:07 dibaca 1836 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Muhammad Efendi, terdakwa kasus dugaan korupsi program cetak sawah Kelompok Tani Mencolok 2, divonis  4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan dibawacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (19/9).

Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha dalam membacakan putusan menyatakan terdakwa terbukti dan secara sah bersalah melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Saudara sudah menjalani delapan bulan masa tahanan di kurangi dengan vonis empat tahun," Ujar Lucas Sahabat Duha, usai membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan tidakan menguntungkan diri sendiri dengan kegiatan korupsi senilai Rp130 juta. Terdakwa menyalahgunakan kekuasaanya di  Kelompok Tani Mencolok 2, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun tahun 2015.

Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir dan senada dengan itu penasehat hukum terdakwa pun menyatakan pikr-pikir.  

"Diberikan waktu  7 hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mau mengajukan banding, begitupun untuk JPU kita beri waktu dalam 7 hari ini," tandas hakim. 

Kasus ini bermula kelompok tani ini mendapat bantuan senilai Rp300 juta pada tahun 2015. Sejatinya, bantuan ini untuk membuka lahan pertanian seluas 40 hektar. Namun dalam dalam kenyataannya  pelaksanaan kegiatan hanya 20 hektar. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 130 juta. 

Terdakwa sempat menjadi buron oleh anggota Polres Tanjab Timur. Namun, akhirnya diringkus pada Februari 2017 lalu di Desa Teluk Merbau, Kabupaten Indragiri Ilir, Riau. (cr1) 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com