Asep Suro Supriadi Alias Usup Bin Jamal, warga RT.02 RW.01 Kelurahan Sridadi saat diamankan Polisi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Asep Suro Supriadi Alias Usup Bin Jamal, warga RT.02 RW.01 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, terpaksa mendekam dalam sel tahanan Mapolres Batanghari.
Pria berusia 20 tahun itu di tangkap pada Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 09.45 WIB oleh Satuan Narkoba Polres Batanghari dalam giat opsnal. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan Narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Sahlan Umagapi melaui KBO Narkoba Ipda Sutisna, membenarkan adanya tangkapan pelaku pengedar ganja.
" TKP penangkapan di Rt.02 Rw.01 Kel. Sridadi Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari," tulis Sutisna melalui pesan singkat nya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Sutisna, yakni 1 (satu) buah tas warna hitam yang terbuat dari kain berisikan daun ranting dan biji diduga Narkotika jenis ganja kering.
" Kemudian 1 (satu) buah Hp NOKIA model RM berikut sim card, uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar kertas papier," bebernya.
Penangkapan Supriadi berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat itu sekitar pukul 08.30 Wib, anggota Opsnal Satnarkoba Polres Batanghari melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Muara Bulian.
" Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Sridadi, ada seorang bandar ganja," tuturnya.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, dilakukan penyelidikan untuk memperoleh kebenaran informasi tersebut. Dan sekitar pukul 09.45 Wib, anggota Satnarkoba Polres Batanghari menemukan rumah tersangka.
" Saat itu tersangka sedang berada di depan rumahnya dan dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penangkapan tersebut, kemudian dilakukan penggeladahan badan dan tidak di temukan barang bukti Narkotika," kata Sutisna.
Polisi tidak kehabisan ide untuk menemukan ganja milik Supriadi. Kemudian polisi melakukan penggeledahan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang terbuat dari kain.
" Yang berisikan daun ranting dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja kering. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Batanghari guna penyidikan lebih lanjut," tutup Sutisna. (rza)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com