Ilustrasi.

Gara-gara ini, Tukang Parkir di Jambi Dituntut 10 Bulan Penjara

Posted on 2017-09-23 22:10:14 dibaca 1940 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Ricko Sitohang, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Efendi, dituntut selama 10 bulan penjara. Pembacaan tuntutan terdakwa yang merupakan tukang parkir ini digelar 19 September 2017 lalu di Pengadilan Negeri Jambi.

"Kepada Majelis Hakim supaya mengadili terdakwa Riko dengan hukuman 10 bulan penjara atas perbuatannya," sampai JPU di persidangan yang diketuai majelis hakim Makaroda Hafat.

Terdakwa dinyatakan terbukti melukai Efendi dengan lemparan batu bata. Oleh JPU terdakwa dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas tuntutan JPU, Ana selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan akan menyusun nota pembelaannya. "Kami keberatan yang mulia, dan akan kami sampaikan nota pembelaan," ungkap Ana.

Seperti diketahui penganiayaan diawali dari korban yang menegur terdakwa agar tidak memungut uang parkir sebesar Rp2 ribu. Namun terdakwa tidak terima dan terjadilah penganiayaan. Untuk hal ini, terdakwa telah mengakui perbuatannya di depan persidangan. (cr1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com