Dua Warga Sarolangun Dibekuk Polisi.

Gara-gara ini, Dua Warga Sarolangun Dibekuk Polisi

Posted on 2017-09-25 10:51:24 dibaca 2641 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dua warga Kabupaten Sarolangun, dibekuk. Keduanya berinisial IK (38) warga Desa Pasar Singkut, Kecamatan Singkut dan JH (48) warga Dusun Kayu Rimbun, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Sarolangun. 

"IK dan JH ditangkap karena menggelapkan motor milik korban Darwis (46) warga Desa Ranjung Tanjung Raden, Kecamatan Limun," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi. 

Lanjutnya, dari keterangan yang diberikan korban, jajaran Reskrim Polres Sarolangun bergerak mencari keberadaan pelaku, dan berhasil menangkap IK pada Jumat (22/9) di kontrakannya di Singkut.

“Saat diintrogasi, tersangka mengaku motor hasil penggelapannya tersebut dijual kepada seorang penadah inisial JH,” jelas mantan Kapolres Tanjab Barat, ini.

Anggota kemudian bergerak dan meringkus JH di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kayu Rimbun, Desa Bukit Tigo. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com