Proses persidangan Mulyadi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus dugaan korupsi mark up gaji dan laporan pegawai Fiktif PNS golongan 3 Setda Provinsi Jambi dengan terdakwa Mulyadi staf pengeluaran bendahara, akan digelar hari ini (25/9). Tim pengacara terdakwa siap untuk mengungkap kebenaran kasus ini.Â
Krismanto selaku pengacara terdakwa saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai agenda sidang akan digelar hari ini. "Senin besok (hari ini,red) saksi dari JPU. Untuk siapa yang dihadirkan kami tidak tahu pasti, yang jelas saksi tersebut sudah di BAP tim JPU," ujar Krismanto.
Lebih lanjut Dia mengatakan, pihaknya akan sabar mengikuti proses persidangan yang berlangsung. Karena pada prosesnya esok akan dihadirkan saksi-saksi yang notabene adalah atasan Mulyadi. Hal ini terkait dikatakan sebelumnya dengan keanehan hanya kliennya saja yang dijadikan terdakwa mengingat jabatan dan tupoksi pekerjaannya.
Untuk hal persidangan sebelumnya, Krismanto menemukan keterangan saksi terkait aturan pembayaran gaji yang berpedoman kepada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang alur pembayaran gaji PNS lingkup Provinsi Jambi.
“Seharusnya kedua saksi harus ada kontrol lebih terkait gaji mengingat juga posisi mereka sebagai Kasubid sekaligus bendaharawan gaji, kita tidak menyimpulkan namun nanti akan kita rangkum keterangan saksi yang tidak sesuai guna meringankan klien kita,†ungkapnya. Â
Terkait dengan hanya Mulyadi yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus ini, Krismanto bersama timnya menyatakan akan melakukan yang terbaik. Bukan saja untuk kliennya, namun juga mengungkap kebenaran, kemana saja aliran dana senilai Rp4,6 miliar tersebut.Â
"Kita tunggu saja, kan Mulyadi posisinya hanya sebagai staf pembantu pengeluaran saja," tandasnya. (cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com