Sidang lanjutan kasus korupsi mark up gaji golongan 3 Setda Provinsi Jambi dengan terdakwa Mulyadi mantan staf bendahara pengeluaran.

TERUNGKAP! Terdakwa Kasus Mark Up Gaji PNS Pemprov Jambi Diperintah Atasan Teken Surat Pernyataan Bersalah

Posted on 2017-09-25 21:54:33 dibaca 3488 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sidang lanjutan kasus korupsi mark up gaji golongan 3 Setda Provinsi Jambi dengan terdakwa Mulyadi mantan staf bendahara pengeluaran, menguak fakta baru. Sidang digelar Senin (25/9) di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Dalam sidang yang diketuai Khairulludin, diketahui terdakwa diperintah atasannya untuk menandatangani surat pernyataan bersalah dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp4,6 Miliar ini.

Fakta ini terungkap ketika tiga mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Jambi yang notabene adalah atasan terdakwa dihadirkan. Ketiganya yakni Subianto yang bertanggungjawab atas penyusunan pengeluaran Januari 2013, Irwan Sani menjabat pada 2013 dan Malikulkan Dias menjabat 2014 hingga 2016.

Dalam mengajukan pertanyaan terhadap para saksim tim JPU memperlihatkan surat pernyataan yang berisi terdakwa mengakui korupsi Rp4,6 Miliar ini adalah tanggung jawabnya seorang.

Hakim ketua Khairulludin menyatakan siapa oknum yang membuat surat pernyataan tersebut kepada tiga mantan bendahara ini. Namun ketiganya seperti saling menyalahkan satu sama lain. Hingga langsung ditanyakan kepada para saksi tentang ide dari surat tersebut.

“Itu ide dari Rudi Hartono,” sebut para saksi.

Rudi diketahui sebagai atasan dari ketiga bendahara pengeluaran yang juga dipanggil sebagai saksi namun berhalangan hadir dengan alasan sakit. Dia merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) belanja tidak langsung Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi, kala itu.

Krismanto selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan, kliennya diperintah oleh atasannya untuk menandatangani surat pernyataan ini.

“Terdakwa seolah-olah dipaksa mengakui korupsi hanya dilakukan seorang diri, karena perintah dari atasan, terdakwa terpaksa menandatangani. Ada apa niat sebenarnya atasan terdakwa,” ujar Krismanto.

Sidang kembali digelar pada Senin pekan depan dengan menghadirkan Kasubag Belanja Tidak Langsung Setda Pemprov Jambi. (cr1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com