Ilustrasi. Foto : Net

Dipaksa Begituan Lalu Direkam, Korban Diperas Rp 400 Juta

Posted on 2017-09-26 21:18:40 dibaca 2807 kali

JAMBIUPDATE.CO, KEPRI - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya meringkus Mss, 31, pria yang merekam dan menyebarkan video porno antara tersangka dan korban RS dengan tujuan pemerasan.

Tersangka Mss ditangkap, Jumat (22/9) lalu di Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Senin (25/9), mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial RS, 27, pada 29 Juli lalu.

Erlangga menuturkan kejadian ini bermula saat tersangka dan korban berangkat ke Hongkong. Di sanalah tindak asusila tersebut terjadi.

"Mereka ke sana itu 29 Juni 2017," ujar Erlangga seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Pada 27 Juli, pelaku mengancam korban, bahwa dirinya akan menyebarkan video porno itu. Apabila korban belum juga mengirimkan uang yang dimintanya.

“Pelaku ini memaksa korban melakukan hubungan intim, lalu direkam. Tak hanya itu pelaku juga berusaha memeras korban. Pelaku memaksa korban menandatangani surat perjanjian, korban berutang sebesar Rp 400 juta," kata Erlangga.

Karena takut videonya tersebar kemana-mana. Akhirnya, 14 Juli Rs mengirimkan uang sejumlah Rp 100 juta ke rekening tersangka.

Tapi jumlah uang tak sesuai dengan surat perjanjian yang ditandatangani korban. Mss mengirimkan video porno dan foto tak senonoh itu ke kakak korban.

"Tak hanya itu, pelaku ini juga mengirimkan video ini ke teman kontak korban," ungkap Erlangga.

Akibat kejadian penyebaran video asusila ini. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantan, Anambas. Lalu kasus ini diambil Ditreskrimsus Polda Kepri.

Pelaku yang diketahui begitu mendapatkan uang dari korban, kabur ke luar daerah. Akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian Jumat (22/9) lalu di Bandung.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 unit ponsel, 4 akun e-mail, 1 bukti transfer, 1 buah rekening koran dan 1 surat pengakuan utang RS terhadap Mss.

Atas tindak pelaku, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 45 ayat 4 dan pasal 45b Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. "Dengan penjara paling 6 tahun, denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Erlangga. (ska)

Sumber: www.jpnn.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com