Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sutan Pane (48) terdakwa kasus pengangkutan kayu ilegal menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (26/9).
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Lucas Sahabat Duha, Dia menangis menyesali perbuatannya. Dia mengaku bekerja sebagai sopir truk ekspedisi yang megangkut barang elektronik dari Jakarta menuju Sumatera.
"Memang dipesankan begitu, supaya tidak kosong pas pulangnya kami di perbolehkan membawa angkutan," Ujar pria asal Banten ini.
Menurutnya, mengangkut kayu ini pertama kali dilakukannya selama bekerja. Sebelumnya Dia mengangkut besi tua, juga pernah mengangkut barang pindahan.
Diketahui, terdakwa ditangkap setelah sebelumnya dilakukan pengembangan dari penangkapan sesama rekan sopir truknya pada akhir Mei oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, yakni Yoga Prasetya (25) dan Andika Doni Saputra (28). Penangkapan dilakukan Juni 2017. (cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com