Wagub Jambi Fachrori Umar, menyampaikan penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Gubernur Jambi melalui Wagub Jambi Fachrori Umar, menyampaikan penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Bertempat di aula rapat DPRD Provinsi Jambi, Selasa (14/11), rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaini.
Empat Ranperda tersebut yakni, pertama, Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi Jasa Umum. Kedua, Ranperda Provinsi jambi Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Ketiga, Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah provinsi Jambi tahun 2016-2021. Dan terkahir Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jambi nomor 16 tahun 2008 tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah.
Wagub dalam sambutannya mengatakan, dalam membangun Provinsi Jambi yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat perlu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat se Provinsi Jambi.
“Selain itu perlu didasari pula pada peraturan perundang-undangan, untuk itu perlu kalanya saya menyampaikan perjelasan terhadap empat Ranperda tersebut,†katanya.
Usai menyampaikan paparannya, Wagub berharap agar Ranperda ini untuk dapat dijadikan peraturan daerah dengan dilakukan berbagai pendalaman, harmonisasi dan sinkronisasi.
“Kami berharap kepada seluruh anggota dewan dapat melakukan pembahasan, demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut,†pungkasnya. (wan)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com