Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha Hardi Putra (kanan) saat rilis di Mapolres Malang Kota, Selasa (28/11). Foto Fisca Tanjung/JawaPos.com

Diancam, Ayah Bejat Ini Setubuhi Anak Kandung Sejak SD Sampai SMP

Posted on 2017-11-28 22:28:14 dibaca 2822 kali

JAMBIUPDATE.CO, MALANG - Sosok seorang ayah seharusnya bisa menjadi pelindung bagi anak-anaknya. Namun, berbeda dengan yang dilakukan, R, 36. Dia justru menodai anak kandungnya sendiri. Ironisnya, hal itu sudah dilakukannya sejak 2012 silam. Sudah lima tahun dia menyetubuhi anaknya.

Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, pada 13 November 2017 pihaknya menerima laporan dari korban atas nama K, 14, dengan laporan tindak pidana yang dilakukan oleh ayahnya.

'Ayahnya ini menyetubuhi anaknya sendiri,' ungkap Yudha kepada JawaPos.com di Mapolres Malang Kota, Selasa (28/11). Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan visum kepada korban di rumah sakit.

Selanjutnya, dari anggota unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota akhirnya menyita barang bukti berupa pakaian yang terdapat bekas sperma.

'Dari barang bukti tersebut, kami dapatkan seorang tersangka yakni ayah kandungnya. Namun pada waktu itu ayah kandungnya tidak ada di rumah. Setelah tiga hari, tersangka mengajak ketemuan keluarganya kemudian kami amankan,' paparnya.

Setelah mengambil keterangan dari tersangka, R mengakui bahwa sejak 2012 hingga laporan pada 2017, tersangka telah menyetubuhi anaknya, yang merupakan anak kandungnya sendiri.

'Kami juga mengambil keterangan dari saksi tambahan. Di antaranya dari bude dan saksi lain. Akhirnya diamankan yang bersangkutan (tersangka, red),' kata perwira pertama polisi berpangkat tiga balok di pundak.

Korban pertama kali disetubuhi oleh ayahnya ketika masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Saat ini korban menginjak kelas 9 SMP. Ketika ditanya kenapa korban baru melakukan laporan sekarang, Yudha menjelaskan jika selama ini korban diancam oleh tersangka, sehingga korban takut untuk melaporkan.

'Setelah kejadian, ayahnya bilang bila kamu bicara dengan orang lain akan saya pukul,' ujar Yudha, menirukan perkataan pelaku. Menurutnya, korban diancam dan diintimidasi sehingga tidak berani untuk melapor.

Yudha menceritakan, kejadian itu awalnya dulu korban dilaporkan oleh tetangganya karena menonton film Korea yang ada adegan orang sedang bercumbu. Dari situ tersangka pun marah dan akhirnya menanyai anaknya.

'Si ayah tanya apakah ingin tahu rasanya dicium. Lalu disuruh buka pakaian kemudian disetubuhi,' jelasnya. Mulai saat itulah, tersangka mulai sering melakukan hal tidak senonoh itu.

Bahkan, dalam satu hari pelaku bisa melakukan hal itu sebanyak dua kali. 'Biasanya dilakukan ketika istrinya sedang bekerja. Antara pagi sampai sore,' sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1 dan pasal 81 ayat 3, ancaman hukuman 15-20 tahun.

Sementara itu, korban nantinya akan mendapatkan pendampingan dari Polres Malang Kota yang bekerja sama dengan psikolog. 'Nanti akan mendampingi hingga korban bebas dari trauma. Kondisi korban saat ini sudah bisa memberikan keterangan dengan jelas serta kondisi fisiknya sehat,' pungkas dia. (fis/JPC)

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com