Ilustrasi.

Nyabu Bareng Wanita, Oknum ASN Dibekuk

Posted on 2017-12-01 09:43:12 dibaca 2923 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aparat sipil negara (ASN) kembali ditangkap karena narkoba. Kali ini EO, ASN di instansi negara dibekuk Selasa malam (28/11) di indekos, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Indekos tersebut milik NV, perempuan 24 tahun. NV adalah bekas pekerja tempat hiburan malam di Samarinda.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polresta Samarinda Ipda Edi Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Kabarnya (indekos) sering dijadikan tempat pesta narkoba,” ujarnya. Itu dipertegas saat pemeriksaan NV sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group).

Perempuan yang terjebak dalam pusaran narkoba sejak setahun silam tersebut mengakui indekosnya kerap jadi wadah pesta sabu.

Banyak kawan EO yang tak menduga bahwa ayah tiga anak itu mengonsumsi sabu. “Dia terkenal rajin dan cekatan. Kami juga terkejut. Padahal, dia itu termasuk yang berprestasi di kantor,” terang pria yang namanya enggan dikorankan.

Diwawancarai koran ini, EO mengaku perkenalannya dengan NV berawal dari media live streaming. “Dia cantik, akhirnya saya coba kenalan,” tuturnya. Namun, ASN golongan IIIA itu membantah jika disebut-sebut memiliki hubungan khusus dengan perempuan berkulit putih serta berhidung mancung itu. Komunikasi keduanya bahkan sempat terhenti karena kesibukan EO.

Selasa malam itu menjadi petaka bagi EO. Dia mengatakan, kedatangannya ke indekos NV hanya untuk bertemu. “Dia minta bantu uang dan sempat saya kasih,” ujarnya. Selasa siang, EO sempat mengisap sabu bersama NV. Sore dia pulang dan malamnya kembali ke kamar janda satu anak itu.

Rupanya aktivitas haram mereka masuk radar petugas. Sebelum menggerebek kamar NV, Selasa pagi anggota Polresta Samarinda menangkap RZ (24), pengedar sabu yang dihubungi NV. Tiga paket sabu-sabu disita dari tangan RZ seberat 3,8 gram. Tak ingin merasakan dinginnya lantai penjara seorang diri, RZ “bernyanyi”. Walhasil, terbongkarlah aktivitas terlarang EO dan NV.

(fab/jpg/JPC)

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com