JAMBIUPDATE.CO, - Setelah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),
penyidik KPK bergerak cepat melakukan penggeledahan.
Dari penggeledehan yang dilakukan sejak tanggal 11-15 Januari, di 9 lokasi berbeda,
penyidik menyita barang-barang mewah yang diduga berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita.
"Tas bermerk berjumlah 40 buah, sepatu, jam tangan dan perhiasan lainnya telah disita," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, di Jakarta, Selasa (16/01).
Selain itu, dari hasil pengeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah uang,antara lain uang pecahan dolar Amerika senilai USD 100 dan uang USD 10.000 serta uang dalam pecahan mata uang rupiah.
Kemudian ada juga dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset.
Penggeledahan sendiri dilakukan selama 5 hari sejak tanggal 11-15 Januari 2018. Penggeledahan dilakukan di 9 lokasi dan waktu yang berbeda-beda, yaitu 2 rumah pribadi milik Rita di Tenggarong, 3 rumah anggota DPRD (Tim 11) di Tenggarong,
Kantor PT. Sinar Kumala Naga (SKN), 2 rumah pribadi milik pihak terkait lainnya di Samarinda, dan terakhir 1 rumah teman Rita di Tenggarong.Â
Di lain pihak, selain melakukan penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dimulai dari Senin (15/1) hingga Jumat (19/1). Pemeriksaan dilakukan di Polres Kukar.Â
"Selama 2 hari ini total sekurangnya 20 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka, RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khaerudin)," tuturnya.
Adapun unsur saksi yang diperiksa antara lain, Kepala Dinas dan Kepala Bidang di Lingkungan Pemkab Kukar, Sekda Kab Kukar,
Pegawai Honorer di Lingkungan Pemkab Kukar, Anggota DPRD Provinsi dan Pihak Swasta.
Sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 Rita Widiyasari dan Komisaris PT.
Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka. Kali ini, keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),
setelah sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Atas perbuatan yang dilakukannya, keduanya dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(ipp/JPC)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com