RSJ Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi melakukan pertemuan DPRD Provinsi Jambi untuk meminta masukan soal pasien yang diterlantarkan keluarganya yang harus ditanggung pihak rumah sakit.
Tahun 2018, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi merawat 78 orang pasien terlantar. Pasien-pasien itu ditemukan tidak mendapatkan perhatian dan ditelantarkan oleh keluarganya.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Popriyanto mengatakan, Komisi IV telah mendengar keluhan dari RSJ Provinsi Jambi. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jambi harus memberikan solusi tepat bagi pasien.
Lanjut Popri, Ia secara penuh mendukung jika pasien ini dilimpahkan ke Dinas Sosial untuk dibina dan diberikan keterampilan. Namun, harus dilakukan pengajian dulu. Apakah pasien itu sudah bisa dikembalikan ke masyarakat.
“Tapi harus beda blok, kalau satu blok bahaya. Jadi, harus dipisahkan antara laki-laki dan perempuan,†katanya.
Sebagai mitra pemerintah, Popri mengatakan, dirinya hanya mampu memberikan usulan dan dorongan untuk dapat disetujui. Untuk pertimbangan dan pelaksanaan dikembalikan ke eksekutif.
“Kita terus berupaya sesuai dengan kemampuan,†katanya. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com