Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Polres Bungo, berhasil menyita ribuan botol minuma keras. Miras tanpa izin ini ditemukan di Gudang Tengek yang berlokasi di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan  Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan hal ini. Kata Dia, penggerebekan dilakukan Sabtu (10/2) sekitar pukul 12.30 WIB.Â
“Iya, benar. Penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolres Bungo, AKBP Budiman Bostang Panjaitan,†ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan.
Mantan Kapolres Tanjab Barat, ini menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa banyak beredar minuma keras di kawasan Sungai Pinang.Â
Dari informasi itu dilakukan penyelidikan. Akhirnya, ditemukan sebuah gudang yang dicurigai tempat penyimpanan Miras. Selanjutnya, dilaporkan kepada Kapolres yang ikut langsung melakukan penggerebekan.
“Jadi, penggerebekan ini berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti langsung anggota Polres Bungo,†jelasnya.
Dari dalam gudang tersebut, ditemukan 114 dus Miras  dengan jumlah 1.872 botol Miras dengan berbagai merek. Miras ini diduga tidak memiliki izin edar.
Rinciannya, Jamu Beras Kecur sebanyak 18 dus dengan jumlah 360 botol, Anggur Merah sebanyak 40 dus dengan jumlah 480 botol, Asoka sebanyak 30 dus dengan jumlah 720 botol, New Port Blue sebanyak 18 dus dengan jumlah 216 botol dan New Port Revolution sebanyak 8 dus dengan jumlah 96 botol.Â
Dari gudang tersebut juga diamankan pemilik gudang bernama Yulima. Dia dibawa ke Polres Bungo untuk diperiksa.
“Sekarang masih dalam pemeriksaan dan tindaklanjut prosesnya,†tandasnya. (pds) Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com