Ilustrasi.

Kasus Korupsi, Mantan Camat Pelayangan Divonis 20 Bulan Penjara

Posted on 2018-02-16 21:36:45 dibaca 3040 kali
JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Muharman Nofriansyah, mantan Camat Pelayangan Kota Jambi, divonis selama 20 bulan pidana penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana tambahaan uang pengganti satu dan dua Kecamatan Pelayangan.
 
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Tipikor Ajmbi, Kamis (15/01)lalu. Diketuai oleh majelis hakim Lucas Sahabat Duha.
 
"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan," ujarLucas Sahabat Duha, membacakan putusan.
 
Selain pidana penjara,terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp40 Juta Subsidair 4 bulan penjara. Kemudian jugauang pengganti sebesarRp378.860.818.
Namun, karena telah dibayar terdakwa sebanyak Rp40 juta,maka uang pengganti yang ditanggungnya dalah Rp338.860.000.
 
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggardakwaan subsidair yakni Pasal 3 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
 
Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.
 
Seperti diketahui kasus ini menyangkut dugaan korupsi Tambahan Uang Persediaan (TUP) di tubuh kantor Camat pelayangan, Kota Jambi pada tahun 2014. Dengan kerugian negara Rp445.721.512 juta. Dana itu, berasal dari TUP 1 dan TUP 2 yang seharusnya diperuntukkan bagi operasional kantor dan uang makan pegawai kantor, serta TUP 4 dana yang diselewengkan dari anggaran MTQ.
 
Dalam kasus ini juga menjerat nama lain, yaknimantan Sekretaris Camat Pelayangan yakni Abu Markis dan Zainudin.Keduanya telahmenanggung uang pengganti terdahulu, sehingga tersisa bagi Muharman Rp378.860.818 juta sebagai kerugian negara.(aba)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com