JAMBIUPDATE.CO,JAMBI – Mantan Ketua Koni Tanjabbar, Abdul halim Gumri, menyatakan menerima putusan hakim. Sikap ini diambilnya setelah pikir-pikir selama 7 hari yang diberikan majelis hakim usai membacakan putusan hakim Tipikor Jambi 8 Februari 2018 lalu.
Â
Hal ini seperti dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tanjabbar, Ardhi Haryo Putranto. Dia mengatakan terdakwa tidak banding.
Â
"Terdakwa menerima putusan dan jaksa pun akhirnya juga bersikap menerima putusanmajelis," ujar Ardhi Haryo Putranto, Jumat (16/02).
Â
Lebih lanjut Dia mengatakan, sikap menerima putusan karena pertimbangan telah diambil alih oleh sang pengadil.“Pertimbangan hukum telah diambil alih oleh Majelis hakim,†tandasnya.
Â
Sebelumnya, terdakwa Abdul Halim Gumri divonis pidanapenjara selama 5 tahun 6bulan. Selain itu, Dia juga dikenai denda 200 juta subsidair 6 bulankurungan, serta uang pengganti Rp431 Juta.Vonis ini sebenarnya lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 6 tahun dan 6 bulan dandenda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Â
Sekedar mengingatkan,kasus ini merupakan perkara dana hibah yang diperoleh oleh Koni Tanjaabbar sebesar Rp4,5 miliar. Namun terdapat selisih atau angka yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp431.822.600.
Â
Didalamnya termasuk dana yang digunakan untuk mengikuti Porprov-XXI Batanghari. Dimana terdapat selisih Rp58 juta didalam 13 item yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa. (aba)
Â