Razia Penyakit Masyarakat Oleh Tim Gabungan Senin Malam.
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) oleh pihak Pemerintah Daerah, Polres Merangin dan Dandim 0420 Sarko pada Senin Malam (26/03/2018) langsung dikomandoi Pjs Bupati Merangin.
Hasilnya sebanyak 13 orang yang terdiri dari 10 orang perempuan dan 3 orang laki-laki yang merupakan karyawan panti pijat dan karaoke serta pengunjung yang terjaring karena tidak bisa menunjukan identitas kependudukan.
Ke 13 orang digelandang oleh petugas Senin malam untuk dilakukan BAP guna dimintai keterangan di Mako Pol PP.
BACA JUGA :Â Razia Pekat di Merangin, Banyak Izin Usaha Tidak Prosedural Dikeluarkan Pihak Kecamatan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin, Akmal Zen, menegaskan bahwa kegiatan razia pekat ini akan dilakukan secara rutin.
"Kami akan mengupayakan razia semacam ini dilakukan secara rutin agar tercipta kondisi aman dan tertib di Kabupaten Merangin," ujar Akmal Zen.
Akmal Zen menegaskan bahwa jika tidak memiliki identitas Merangin atau identitas daerah lain maka harus meninggalkan Merangin.
"Jika tidak bisa menunjukan identitas Merangin atau identitas daerah lainnya maka harus meninggalkan Merangin, jika ingin hidup di Merangin harus punya identitas yang jelas," ujar Akmal Zen. (wwn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com