Gubernur Jambi, Zumi Zola keluar menegenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4). Zumi Zola resmi ditahan terkait kasus gratifikasi sejumlah proyek pemprov Jambi. Foto: Ismail Pohan/INDOPOS
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki cukup bukti kuat untuk melakukan penahanan kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Hal tersebut seperti yang diutarakan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada INDOPOS di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4).Menurut Febri ada beberapa alasan yang cukup kuat bagi pihaknya untuk melakukan penahanan kepada tersangka ZZ.
" Ada alasan objektif dan balasan subjektif, sehingga kita menahan yang bersangkutan,"jelasnya Febri.
BACA JUGA :Â Kasus Zumi Zola, PAN Pegang Azas Praduga Tidak Bersalah
Mengenai alasan objektif dijelaskan Febri terkait dengan minimal ancaman pidananya atau ancaman yang masuk dalam ruang lingkup pasal 21. Sementara alasan subjektif ada tiga alternatif sehingga menjadi pertimbangan KPK untuk melakukan penahanan kepada ZZ.
"Yang pasti 38 saksi sudah kita periksa, penggeledahan juga sudah dilakukan, barang bukti elektronik sudah kita dapatkan, ada uang dan dokumen yang sudah kita sita dan sudah dilakukan analisa, sehingga ada kesesuaian satu dengan yang lain,"pungkasnya. (nue)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com